Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
NIB atau SKU beserta fotokopinya.
Masyarakat yang benar-benar mempunyai usaha mikro dibuktikan dengan cara NIB dan SKU yang ingin daftar BLT UMKM.
2. Mengisi formulir data diri yang disediakan
3. Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi terkait akan melakukan verifikasi proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM
4. Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima.
Bantuan UMKM PNM Mekaar dapat diterima golongan ini
- Bukan aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN
- Bukan pegawai BUMD
- Bukan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Baca Juga: Mahasiswa USM Berkolaborasi Dengan UMKM Untuk Melatih Skill Promosi Di Sosial Media