Berikut ini Info Semarang Raya telah merangkum informasi seputar BLT UMKM tahap kedua bagi calon penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.
Berikut ini persyaratan BLT UMKM 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut ini cara mengajukan BLT UMKM 2021
Langkah pertama, calon penerima Banpres BPUM PNM Mekaar tahap kedua harus mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
Langkah kedua, pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat akan memproses pengajuan calon penerima Banpres BPUM PNM Mekaar tahap kedua.
Persyaratan yang diperlukan di antaranya:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
- Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
- Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca Juga: Lima Pengunjung Pusat Keramaian di Kota Pekalongan Positif Covid-19
Cara mencek penerima BLT UMKM 2021
Bagi pengguna bank BRI: