CEK SEGERA! Siswa SD, SMP, SMA Dapat Dana Bansos Rp2 Juta Cair Juni 2021

- 12 Juni 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi dana bansos PKH untuk SD, SMP, SMA, Ibu hamil hingga lansia.
Ilustrasi dana bansos PKH untuk SD, SMP, SMA, Ibu hamil hingga lansia. /Reno Esnir/ANTARA FOTO

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Sosial kembali menggalakan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 yang direncakan akan cair Juni 2021. 

Salah satu penerima bansos ini adalah golongan siswa SD, SMP hingga SMA. Tak hanya pelajar saja, program dana bansos PKH juga berlaku bagi ibu hamil dan lansia. 

BESARAN BANSOS SETIAP GOLONGAN: 

Untuk besaran dana bansos yang diterima nantinya akan berbeda sesuai golongan dan kriteria tertentu. Nah berikut ini besaran dana bansos yang akan diterima setiap golongan. 

Baca Juga: 3.000 Akun Pinjaman Online Ilegal Ditutup, Petugas Satgas: Ada Tips Agar Tidak Kena Tipu!

Baca Juga: Nama Tidak Tercantum Di Daftar Penerima BPUM? COBA LINK INI

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Siswa SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Siswa SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Komunitas Anti Riba dan BMT Bantu Kaum Marjinal yang Terjerat Hutang Riba

Baca Juga: CEK BANTUAN DISINI! 5 Link Daftar Online BPUM 2021: Wilayah Jakarta Barat Hingga Temanggung

Sedangkan untuk proses pencairan dana bansos pun mudah, Anda hanya perlu masukan data KTP ke website resmi Kemensos.go.id

Bank yang terdaftar sebagai penyalur dana bansos yaitu di rekening yaitu, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

SYARAT PENERIMA BANSOS PKH 

Bagi Anda yang ingin mendapat dana bansos ini harus memenuhi syarat penerima dana bansos PKH berikut ini : 

  1. Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  2. Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  3. Anak sekolah SD-SMA Sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  4. Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  5. Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: Rencana Kebijakan PPN Sembako Tuai Protes, Pedagang Jateng: Ini Membebani Masyarakat!

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? CEK DISINI: Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji Karyawan

Apabila syarat di atas telah terpenuhi, dan masyarakat telah terdata dalam DTKS, dapat melakukan cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id, apakah terdaftar menjadi penerima bantuan PKH tahap 2 atau tidak.

CARA CEK PENERIMA BANSOS PKH 

Nah setelah terdaftar, kalian bisa cek atau login melalui website resmi Kemensos  menggunakan data di KTP. 

  1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Nama. 
  3. Ketik kode captcha lengkap dengan spasi
  4. Klik Cari Data

Adapun penyaluran dana bansos PKH dilakukan secara bertahap, yaitu sebanyak empat tahap selama tahun 2021.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x