INFOSEMARANGRAYA.COM,- Penipuan pinjaman online kian marak melanda masyarakat.
Atas kasus ini, kepolisian meminta seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban pinjaman online ilegal segera lapor untuk diusut tuntas.
“Itu sudah tindakan kriminal, biarlah kepolisian yang menyelesaikan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, sebelum menjadi pembicara dalam lokakarya Waspada Investasi Ilegal yang digelar kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo, Jumat 11 Juni 2021.
Baca Juga: Bupati Jepara Tetapkan Aturan 'Dirumah Saja' Sabtu-Minggu Ini
Baca Juga: SEPUTAR EURO Inggris Vs Kroasia: Mount Lawan Modric Lagi? Siapa Pemenang Kali Ini?
Menurutnya, ada dua sisi yang menyebabkan kasus kriminalitas pinjaman online(pinjol) ilegal ini marak yakni dari sisi pinjol ilegal atau bisa jadi pemahaman masyarakat yang kurang.
Nah, hingga kini saja pihaknya sudah menutup lebih dari 3.000 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Meski begitu, kemajuan teknologi ini tidak menutup kemungkinan para penyedia jasa pinjol ilegal akan melakukan aksinya lagi. Ibarat kata pagi ditutup sore dibuka lagi dengan nama yang berbeda.