INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu per bulan dan akan cair pada Juni atau Juli 2021.
Pemberian bantuan BLT Ketenagakerjaan ini berdasarkan hasil rekonsiliasi Kemnaker dengan beberapa pihak terkait. Hal ini bertujuan supaya karyawan yang dulunya dapat BLT Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bisa dapat lagi 2021 ini.
Pasalnya setiap karyawan dijatah dapat bantuan BLT Karyawan sebesar RP2,4 juta yang dibagikan dua termin. Masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.
Baca Juga: Ini Kata Ahok Tentang Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap: Direksi Sedang Siapkan Laporan
Baca Juga: SEGERA DAFTAR! BLT UMKM 2021 Tahap Kedua: Rp1,2 Juta Menanti, Ini Syarat Hingga Cara Mencairkannya
BLT Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan yang memiliki syarat tertentu dan untuk cek daftar penerima bisa akses lama kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BLT Ketenagakerjaan
1. Karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (sekarang disebut BP Jamsostek), dan rutin membayar iuran hingga Juni 2020.
Karyawan penerima BSU Subsidi Gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan terdaftar di sso.bpjsketenagakejaan.go.id.