Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 19:13 WIB
Menteri  Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan akan memberi insentif fiskal penurunan tarif PPnBM DTP  pada Senin 1 Maret 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan akan memberi insentif fiskal penurunan tarif PPnBM DTP pada Senin 1 Maret 2021. /twitter/@Kemenperin_RI

Baca Juga: Diledek Jokowi Saat Resmikan KRL Yogya-Solo, Ganjar Disebut Nyundul

Selain itu, juga berguna dalam meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemberlakuan kebijakan ini akan dapat menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),”ujar Agus Gumiwang. 

Sementara itu, insentif PPnBm ini berlaku selama 9 bulan yang dimulai bulan Maret 2021 dan dibagi dalam 3 tahap yakni :

1. Pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama

2. Pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua.

3. Pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

Sedangkan untuk implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.  

Baca Juga: MenPANRB Buka 1,3 Juta Formasi CPNS 2021, Ini Jumlah Formasi Guru PPPK

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah