Cek Data Anda Disini, Apakah Masuk Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari BRI dan BNI

1 Juni 2021, 21:49 WIB
Bocoran BLT UMKM Tahap 3 kapan cair dan cara cek online daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di link eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

 

INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah kembali melanjutkan program tahap kedua bantuan langsung tunai BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Program ini akan berlangsung mulai 1 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.

Masyarakat pun diminta harus mendaftar ke dinas koperasi domisili masing-masing agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri, yakni melalui laman yang sudah disediakan dua bank penyalur yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Ganjar Minta Masyarakat Jateng Terapkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari, Apa Contohnya?

Catat, berikut cara mengecek penerima BLT UMKM di BRI :

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
5. Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: 11 Negara Ini Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Jamaah Haji Indonesia?

Kemudian, berikut cara mengecek penerima BLT nasabah BNI :

1. Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini.
2. Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pilih cari
4. Akan ada pemberitahuan, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
5. Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan 'Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut.

Baca Juga: Heboh! Sosok Putih Mirip Alien Muncul di Jalan Bangladesh, Terekam Pengendara Motor

Ada juga cara lain untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, yakni dengan menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.

Apabila masyarakat sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur seperti BRI dan BNI dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga.

Kemudian, penerima akan mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Wadah Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri yang Perintahkan Tes Wawasan Kebangsaan

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Baca Juga: Munarman Diisukan Lumpuh dan Kelaparan Sejak Ditahan, Mabes Polri Bilang Begini

Proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan di beberapa wilayah pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Itulah informasi lengkap bagi masyarakat yang ingin mengecek data***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler