112 Perusahaan Jateng Ketahuan Nyicil THR, Ada PT Cimory Hingga PT Liebra Permana Semarang

17 Mei 2021, 12:31 WIB
Tim Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemantauan pemberian THR ke perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang. /DOK. Humas Pemprov Jateng/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sebelum H-7 lebaran. 

Meski begitu, hingga H+4 Lebaran masih saja dijumpai oknum perusahaan yang nakal bahkan ketahuan memberikan THR dengan sistem nyicil kepada para pekerjanya. 

Salah satunya di wilayah provinsi Jawa Tengah dimana sebanyak 112 perusahaan diketahui masih menyicil THR pekerja, meskipun sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak. 

Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Gang Sekayu Baru Thamrin, Aktivitas Korban Terakhir Saat Malam Takbiran

Baca Juga: Satu RT di Dekat Rumah Jokowi Terpapar Covid-19, 20 Warga Dinyatakan Positif

Hal ini tentunya melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/- HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menyikapi hal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng di 6 wilayah satuan kerja (satker) akan menindak lanjutinya

Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, di Jateng sendiri ada 1.159 perusahaan yang telah membayar THR sesuai dengan ketentuan. Yakni ketentuan nominal sekali gaji dan waktu pembayarannya.

Baca Juga: Asyik Main Tiktok, Pelajar SMP Ini Diperkosa dan Dirampok Orang Tak Dikenal, Begini Kejadiannya

Baca Juga: Serangan Israel Masih Berlanjut, Turki Minta Negara Muslim Bersatu Kirim Militer ke Palestina

"Namun ada 112 perusahaan yang membayar THR dengan dicicil. Posko THR juga menerima 99 aduan" katanya, di sela-sela pantauan pembayaran THR di sejumlah perusahaan, beberapa waktu lalu.

Dalam pantauan itu turut hadir, Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid dan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati.

Sakina menegaskan pihaknya bersama dengan Satwasker akan tetap turun tangan melakukan pemeriksaan, meskipun sudah ada kesepakatan bipatrit perihal THR. Pemeriksaan itu meliputi neraca keuangan perusahaan.

Baca Juga: Ikuti Aksi Dukung Palestina Merdeka, Ini Profil Bella Hadid, Model Tekenal Berdarah Palestina

Baca Juga: Sekertaris Do 'The Penthouse' Ikuti Ajang Menyanyi 'The King Of Mask Singer'

Hal ini bertujuan agar pihaknya bisa memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar kesulitan atau memang sengaja menunda pembayaran THR.

Apabila memang ditemukan perusahaan nakal dan tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi yakni berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Disnakertrans telah melakukan pantauan pembayaran THR di beberapa perusahan di Kabupaten Semarang, yaitu PT Cimory, PT Liebra Permana Semarang, dan AR Packaging Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, PT Liebra Permana Semarang yang memiliki 1.560 pekerja diketahui membayar THR dengan dicicil.

Baca Juga: Pemda Jateng Rampung Berikan THR Pada Pegawainya Senilai 1,47 Triliun

Baca Juga: Marak Ayam Impor, 170.000 Peternak Ayam Lokal di Jateng Terancam Bangkrut

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid juga mengatakan, adanya inspeksi ke sejumlah perusahaan itu bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu.

 ''PT Liebra, karena ada laporan ke Disnaker sehingga kami tindaklanjuti. Dan, di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli. Itu clear, tidak masalah, karyawan sudah oke," ucap Abdul Hamid.

Sementara itu, Human Capital and General Affair Manager PT Liebra Permana Semarang, Ralin Purnama menjelaskan, jika pembayaran THR dicicil dua kali merupakan kebijakan terpaksa. Alasannya, cashflow perusahaan yang belum terlalu baik. Cicilan pertama pada 7 Mei 2021 dan pelunasan pada 30 Juli 2021.

 "Kondisi pandemi Covid-19 membuat cashflow perusahaan berat. Tapi kebijakan ini sudah sesuai dengan kesepakatan dengan semua karyawan. Sudah ada tanda tangan kesepakatan semuanya," kata Ralin***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler