INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperketat pintu masuk kedatangan internasional baik di simpul transportasi udara, laut maupun darat. Hal tersebut dilakukan guna mencegah varian covid terbaru yaitu B.1.1.529 atau omicron masuk ke Indonesia.
"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru covid-19 ke Indonesia. Ini dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," Tutur Budi Karya selaku Menteri Perhubungan seperti dikutip dari Antara, Senin 29 November 2021.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional Terbaru SE Nomor 23 Tahun 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Baca Juga: Hasil KTT Asia Europe Meeting, Menlu: Indonesia Siap Membantu Afghanistan
"Surat Edaran (SE) akan segera dikeluarkan oleh Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional." Tambah Budi
Budi menungkapkan bahwa terdapat sejumlah kebijakan pengetatan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional.
Baca Juga: Nataru! Larangan Cuti ASN di 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Menpan RB
Baca Juga: Upaya Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Ditemukan Kembali di Lapas Semarang
Hal tersebut yaitu dilakukan dengan menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong ke Indonesia.