Nataru! Larangan Cuti ASN di 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Menpan RB

- 29 November 2021, 07:16 WIB
Pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Covid19.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah resmi melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang untuk ASN pada masa Nataru.

Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca Juga: Tagar Hentikan Paksa Vaksin Trending di Twitter, Ada Apa?

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” bunyi SE tersebut dikutip Minggu, 29 November 2021.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil KTT Asia Europe Meeting, Menlu: Indonesia Siap Membantu Afghanistan

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x