Pemkot Semarang Gratiskan Biaya Izin Pemakaman di 16 TPU, Wali Kota Hendi Tolak Pungli

- 29 September 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi TPU/ Pemerintah Kota Semarang membebaskan biaya izin pemakaman hingga perpanjang makam di 15 TPU yang dikelola pemkot
Ilustrasi TPU/ Pemerintah Kota Semarang membebaskan biaya izin pemakaman hingga perpanjang makam di 15 TPU yang dikelola pemkot /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah Kota Semarang membebaskan biaya izin pemakaman hingga perpanjang makam di 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot.

Pembebasan biaya izin pemakaman ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang.

Kasi Penyelenggaraan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Djunaidi menjelaskan sebanyak 15 makam yang dikelola Pemkot Semarang yaitu Tawangaglik, Tugurejo, Bergota, Kembangarum, Ngadirgo, Jatisari, Palir, Banjardowo, Sompok, Pedurungan Lor, Kedungmundu Cina, Kedungmundu Kristen/Veteran, Dadapan Sendangmulyo, Jabungan dan Trunojoyo.

Baca Juga: Puluhan Lampu PJU di Batang Rusak Tersambar Petir, Dishub Beri Tindakan Ini!

Baca Juga: Meningkat 30 persen, The Lawu Park Tawangmungu Makin Ramai Pengunjung

“Semua TPU milik Pemkot ini gratis ijin pemakaman dan perpanjangan,” jelas Djunaidi, Selasa 28 September 2021.

Ditambahkan Djunaidi, mengatakan pembebasan biaya ini hanya untuk retribusi izin pemakaian tanah makam serta perpanjangan pemakaian makam sesuai dengan SK Walikota.

“Untuk gali kubur tidak, karena kami hanya punya lahan. Tenaga penggali kubur ini deal-dealan dengan ahli waris,” tambahnya.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Tinggi, TPU Jatisari Kota Semarang Sediakan 40 Lubang Pemakaman Perhari

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x