PPKM Diperpanjang, Anak Dibawah Umur Diizinkan Masuk Mal, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya!

- 23 September 2021, 07:27 WIB
Ilustrasi mall/ adanya perpanjangan PPKM, Pemerintah pusat izinkan anak dibawah umur 12 tahun masuk mal, berikut syarat terbarunya.
Ilustrasi mall/ adanya perpanjangan PPKM, Pemerintah pusat izinkan anak dibawah umur 12 tahun masuk mal, berikut syarat terbarunya. /unsplash.com/Viktor Bystrov/

INFOSEMARANGRAYA,- Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 4 Oktober 2021. 

Terkait hal ini, ada beberapa kelonggaran baru yang ditetapkan bagi masyarakat. Salah satunya anak dibawah umum 12 tahun diizinkan masuk mal, namun dengan ketentuan berikut. 

Kini anak dibawah umum 12 tahun diizinkan masuk fasilitas umum seperti mal dengan syarat orang tua anak harus sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Keputusan ini tentu saja disambut baik manajemen mal di Kota Semarang.

Baca Juga: 7 Kasus Baru Covid-19 Ditemukan Dinkes Semarang Saat Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Film di Semarang, Bioskop akan Dibuka, Begini Kondisinya

Mall Manager Ciputra Semarang, Ani Suyatni mengaku senang dengan keputusan yang diambil pemerintah pusat. Ani menyebut dengan kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Semarang.

"Kita sangat optimis, apalagi saat akhir pekan bisa menjadi momen keluarga jalan-jalan di mal, biasanya mereka makan bersama sehingga bisa meningkatkan perekonomian," kata Ani, Rabu 22 September 2021. 

Meski anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall, tetap saja protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Tak hanya itu, pihaknya juga mensiagakan security mobile yang mengingatkan orang tua untuk selalu mendampingi anaknya dan juga senantiasa memakai masker dengan benar.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, Tidak Ada Daerah yang Masuk Level 4

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah