Mengetahui kondisi kos - kosan sedang sepi, aksi pelaku berjalan mulus dan kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan sepeda motor dengan selalu mengunci stang dan menggunakan kunci ganda.
Baca Juga: Gelontorkan Rp35 Juta, Pemkot Semarang Akan Pasang Penyejuk Udara di Lampu Merah
“Apabila masyarakat di Kota Semarang menjadi Korban Tindak Pidana segera melapor Kepolisian melalui Aplikasi LIBAS dan bisa mendatangi langsung Kantor Kepolisian terdekat guna penanganan lebih lanjut.” ujar Agus Supriyadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.***