Dendam Puluhan Tahun, Pria Asal Tembalang Nekat Aniaya Teman Sekolah, Begini Kronologinya!

- 2 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tumisu/

“Satu minggu pelaku dapat ditangkap dalam pelarian dan bersembunyi di Kabupaten Semarang pada Rabu (28/7) sekira pukul 23.30 dan langsung di bawa ke Mapolsek Tembalang untuk pemeriksaan” Imbuh Kombes Irwan Anwar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes dan akan dijerat pasal 351 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah