“Satu minggu pelaku dapat ditangkap dalam pelarian dan bersembunyi di Kabupaten Semarang pada Rabu (28/7) sekira pukul 23.30 dan langsung di bawa ke Mapolsek Tembalang untuk pemeriksaan” Imbuh Kombes Irwan Anwar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes dan akan dijerat pasal 351 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***