INFOSEMARANGRAYA.COM - Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Semarang membuat permintaan stok oksigen semakin banyak. Berikut ini adalah lokasi isi ulang dan penyedia oksigen di Kota Semarang.
Imbasnya tidak sedikit beberapa pasien yang kehabisan stok oksigen dari pihak rumah sakit.
Tidak jarang pasien harus mencari dan membeli sendiri oksigen untuk mengatasi saturasi yang rendah.
Baca Juga: Imbas Aliran Listrik Padam, 60 Ton Cadangan Oksigen di Jateng Hilang
Berikut ini Info Semarang Raya merangkum beberapa lokasi penyedia oksigen di Kota Semarang.
1. Ferdiant Gas
Berlokasi di Jalan Sadewa Utara IIe, Plombokan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50171.
Buka Hari Senin-Sabtu Jam 08.00–21.30.
Telp. 0858-4273-9383.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Bupati Kudus Pastikan Pasokan Gas Oksigen Aman: Ini Menyangkut Nyawa Orang!
2. Eka Oksigen
Berlokasi di Jalan Kinibalu I, Tandang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50274.
Buka Setiap Hari 24 Jam.
Telp. 0881-2435-911.
3. Sinar Jaya Gas
Berlokasi di Jalan Tapak Raya No.29, Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185.
Baca Juga: Punya Fitur Baru, Ini Cara Mudah Menggunakan dan Memulai Google Meet di Android dan iOS
4. Gesunde
Berlokasi di Jalan Ruko Siliwangi Square, Jl. Jenderal Sudirman No.322, Salamanmloyo, West Semarang, Semarang City, Central Java 50149
Buka Setiap Hari Senin-Sabtu 09.00–20.00.
Telp. 0852-8900-0900
5. Prima Oxygen
Berlokasi di Jalan Jangli Krajan Barat II Jatingaleh, Candisari – Semarang, Jawa Tengah 50254.
Buka setiap hari 24 Jam.
Baca Juga: SPBU Bakal Tutup Sementara Hari Ini Sampai Tanggal 17 Juli Mendatang? Ini Penjelasan Pertamina
Telp. 0852 1821 9612.
6. Persewaan Alat Kesehatan Semarang
Berlokasi di Jalan Ketileng Asri X No 254 Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50272.
Buka Setiap Hari Senin – Minggu 24 Jam.
Telp. 0858-6692-3501.
Baca Juga: Tegas! KI Jateng Jelaskan Sanksi Kepala Daerah Tidak Patuh PPKM Darurat, Bisa Dipecat!
Itulah beberapa lokasi penyedia oksigen di Kota Semarang. Semoga dapat membantu.
Jangan lupa untuk tetap menaati protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku PPKM Darurat.***