Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda CBR 150 Ditangkap, Modus Lewat Jual Beli Medsos

- 8 Juni 2021, 21:27 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor lewat jual beli medsos ditangkap Polsek Tembalang Semarang, Selasa 8 Juni 2021
Pelaku pencurian sepeda motor lewat jual beli medsos ditangkap Polsek Tembalang Semarang, Selasa 8 Juni 2021 /Redaksi

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x