Diperkirakan aksi penipuan ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali dengan total diduga mencapai ratusan jutaan.
Dalam kejadian ini para pelaku memiliki peran masing masing mulai dari mencari orang, yang memiliki rumah dan orang yang mengaku sebagai Gus palsu dalam ritual penggandaan uang.
Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHp dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.***