Mengaku Bisa Gandakan Uang 1 Miliar, 'Gus' Palsu dan Dua Pengikutnya Ditangkap

- 30 Mei 2021, 15:34 WIB
Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengamankan 3 pelaku dengan modus penggandaan uang pada Jumat, 28 Mei 2021.*
Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengamankan 3 pelaku dengan modus penggandaan uang pada Jumat, 28 Mei 2021.* /

Diperkirakan aksi penipuan ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali dengan total diduga mencapai ratusan jutaan.

Dalam kejadian ini para pelaku memiliki peran masing masing mulai dari mencari orang, yang memiliki rumah dan orang yang mengaku sebagai Gus palsu dalam ritual penggandaan uang.

Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHp dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah