Baca Juga: Pemkot Semarang Lakukan Pemugaran Makam KH Sholeh Darat Hingga Menobatkannya Jadi Pahlawan Nasional
Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Da In Terkonfirmasi Pacaran, Ini Dia Foto dari Dispatch
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Fahrizal Tamrin mengatakan, mediasi kepada warga penghuni di atas lahan tersebut telah berlangsung sejak 2011. Sebagian besar warga sebenarnya juga telah menyepakati pemberian tali asih.
Hanya saja, adanya oknum-oknum provokator justru memicu masalah lagi sehingga hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
''Kami pun telah melakukan upaya-upaya hukum yang ada. Walaupun sebenarnya upaya damai tentunya lebih baik dilakukan, daripada penyelesaian masalah di pengadilan. Termasuk penyelesaian dengan pemberian tali asih,''harap dia.
Disisi lain, salah seorang warga penghuni bangunan, Bambang (50 tahun) mengakui jika warga memang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) saja. Dia pun pasrah melihat adanya penyegelan ini, walaupun sudah lama tinggal di tempat itu.
"Kami sudah menempati bangunan di sini sejak 20 tahun lalu," ucap dia.***