Palsukan Hasil Tes Swab PCR, Penumpang Pesawat Asal Banten Diamankan di Bandara Ahmad Yani

- 10 Mei 2021, 16:22 WIB
Kapolsek Semarang amankan pemudik asal Banten yang memalsukan tes PCR saat hendak menggunakan pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang
Kapolsek Semarang amankan pemudik asal Banten yang memalsukan tes PCR saat hendak menggunakan pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang //Redaksi/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Penumpang pesawat asal Banten bernama Erwin Rahmat Sirojudin (51 tahun) diamankan petugas Bandara Ahmad Yani Semarang lantaran diduga palsukan hasil tes swab PCR Covid-19 pada Sabtu 8 Mei 2021 pukul 09.00 WIB. 

Pria yang bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahan itu diketahui akan pulang kampung menggunakan pesawat Garuda Indonesia. 

Atas kasus ini, pria paruh baya ini kemudian dibawa ke Mapolsek Semarang Barat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Ketahui! Vaksinasi Tak Menjamin Terbebas Dari Covid-19, Masyarakat Harus Terapkan Hal Ini

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK Tangkap 10 Orang Terkait!

Menurut Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari mengatakan, penindakan terhadap calon penumpang pesawat Garuda dengan waktu penerbangan pukul 09.55 berawal ketika petugas Posko terpadu di Bandara curiga dengan surat bebas Covid-19 yang ditunjukan pria tersebut.

"Saat itu petugas di Posko terpadu curiga dengan keaslian surat hasil tes PCR yang menyatakan negatif Covid-19 milik yang bersangkutan (Erwin-Red),”ungkapnya saat berada di Mapolsek Semarang Barat, Minggu 9 Mei 2021 kemarin.

Petugas curiga dengan pria tersebut karena mendapati tanggal keberangkatan dan pengambilan sampel PCR di laboratorium jalan Krokosono, Semarang Utara diambil dalam waktu yang sama.

"Seperti kita ketahui bersama tes swab PCR ini membutuhkan waktu sekitar paling tidak enam jam. Terbaca surat tanggal pemeriksaan dan keberangkatan sama tanggal 8 Mei pukul 08.00." katanya.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x