Sementara itu, menurut Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati menambahkan, akan ada sanksi mulai teguran lisan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini juga berlaku bagi pegawai kontrak dan non ASN.
Jika melanggar akan ada sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan TPP.
Baca Juga: Bercerai Dari Niko Al Hakim, Rachel Vennya Beberkan Penyebab dan Peluang Rujuk!
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bukan hanya itu, ASN juga diharapkan memberikan contoh yang baik pada masyarakat agar tidak mudik.
“Kami ingin menjadikan PNS Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/ 80/IV/ 2021,” jelas Litani.***