Baca Juga: Unik! Nasi Bunga Telang Khas Semarang, Inovasi Menu Terbaru yang Syarat Makna Filosofi
Baca Juga: Ditanya Soal Gaji Saat Jadi Model Catwalk, Paula Verhoeven Justru Blak-Blakan Ungkap Hal Ini
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menyebut setidaknya ada empat point penting yang terdapat dalam surat edaran yang diterbitkan.
“Poin pertama melarang setiap warga Kota Semarang termasuk ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk mudik atau bepergian keluar daerah pada masa Lebaran 22 April sampai 24 Mei 2021," kata Hendi dalam surat edarannya.
Selanjutnya, poin kedua apabila ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
"Kemudian, poin ketiga masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat akan dilakukan karantina minimal 5 kali 24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Dua Pedagang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Pasar Slogohimo Wonogiri Ditutup Sementara
Baca Juga: Beri Akses Layanan Publik Tanpa Diskriminasi, Kemendagri Rilis E- KTP Khusus Transgender
Lalu pada poin keempat, Hendi menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, lurah sampai camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
“Camat dan lurah agar memantau kondisi memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat," jelasnya(AIS)***