Dirjen Bea Cukai Lakukan Pemusnahan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang, Segini Kerugiannya

- 25 Maret 2021, 17:41 WIB
Pemusnahan rokok tanpa cukai dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, 25 Maret 2021
Pemusnahan rokok tanpa cukai dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, 25 Maret 2021 /Info Semarang Raya

Ia menuturkan bahwa jika dihitung dalam bentuk nominal, pemusnahan jutaan rokok ilegal ini mencapai Rp21,85 miliar. Sementara itu keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni berkisar Rp11,66 miliar. 

Hasil penindakan atas rokok ilegal ini juga dilakukan di empat kantor kepabean Direktorat Jendral Bea Cukai wilayah kerja Jateng-DIY. Diantaranya meliputi KPPBC Semarang, Kudus, Tegal dan Magelang.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah