"Uang hasil rampasan kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta, lalu diberikan kepada dua orang lainnya," tambahnya.
Polisi juga menangkap dua penadah lain yakni Bisri (45 tahun) warga Ngaliyan Kota Semarang dan Mustakim (43 tahun) warga Boja Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Siap-siap Cuaca Ekstream, Ini Pesan Bupati Banjarnegara Bagi Masyarakat
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, 4 telepon seluler, dan 2 sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang sisa rampasan itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya harus mendekam di sel tahanan, untuk tersangka Aris terjerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, sedangkan 2 tersangka lain dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.***