Terlilit Hutang, Satpam Toko Emas Rampas Uang Hasil Penjualan Rp429 Juta

- 1 Maret 2021, 14:12 WIB
Kapolrestabes Semarang menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin 1 Maret 2021.
Kapolrestabes Semarang menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin 1 Maret 2021. /ANTARA/I.C. Senjaya

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap para pelaku perampasan uang senilai Rp429 juta. Bahkan saat melakukan aksinya, salah seorang pelaku menggunakan pistol air soft gun untuk menakut-nakuti korban.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar jika peristiwa perampasan terjadi di Jalan Menteri Supeno 25 Februari 2021 lalu.

Pelaku bernama Aris (43 tahun) warga Mugassari Kota Semarang saat itu diminta menyetorkan uang hasil penjualan ke bank dengan dikawal salah seorang karyawan.

Baca Juga: Jokowi Sholati Jenazah Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di Yogjakarta

Pelaku sendiri merupakan petugas keamanan sebuah toko emas yang sudah bekerja sekitar 1 tahun di toko tersebut. Ia pun kerap diminta menyetorkan uang hasil penjualan oleh pemilik.

"Saat itu pelaku mengawal penyetoran uang itu, namun menyuruh karyawan pembawa uang setoran untuk berhenti di Jalan Menteri Supeno kemudian meminta uang tersebut dengan menodongkan pistol replika," kata Kapolresta saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin 1 Maret 2021.

Adapun senjata yang digunana pelaku hanya untuk menakut-nakuti korbannya sehingga mau menyerahkan uang tersebut.

Baca Juga: Selebritas Jennifer Jill Diam-diam Sudah Jalani Rehabilitasi di BNN

Sementara, dari hasil penyelidikan latar belakang pelaku melakukan parampasan itu karena terdorong terlilit hutang.

"Uang hasil rampasan kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta, lalu diberikan kepada dua orang lainnya," tambahnya.

Polisi juga menangkap dua penadah lain yakni Bisri (45 tahun) warga Ngaliyan Kota Semarang dan Mustakim (43 tahun) warga Boja Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Siap-siap Cuaca Ekstream, Ini Pesan Bupati Banjarnegara Bagi Masyarakat

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, 4 telepon seluler, dan 2 sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang sisa rampasan itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya harus mendekam di sel tahanan, untuk tersangka Aris terjerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, sedangkan 2 tersangka lain dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah