INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebentar lagi 2021 sudah berakhir, tinggal menghitung hari lagi akan berganti ke tahun 2022.
Aturan Liburan Natal dan Tahun Baru sudah di terbitkan di setiap masing-masing daerah.
Kali ini Walikota Semarang Henrar Prihadi atau yang biasa dikenal Hendi ini, sudah memberikan aturan dan kebijakan untuk kota Semarang.
Khususnya di liburan Natal dan Tahun Baru yang akan berlaku pada 24 Desember - 2 Januari ini.
Perintah Semarang akan memberikan larangan-larangan tertentu di tempat umum, dan memberikan jam maksimal kapan akan tutup.
Nah, berikut adalah aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang :
Baca Juga: Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?
1. Pusat Perbelanjaan, Mall, Departement Store: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 75% dan sudah di Vaksin)
2. Pasar, Supermarket, Swalayan, Minimarket: Tutup pukul 22.00 WIB (pengunjung maks 100% dan sudah di Vaksin)
3. Pasar Rakyat Yang Menjual Barang Non Sehari-hari: Pengunjung 100%
Baca Juga: Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya
4. Toko Klontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry, Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan Sejenisnya: Tutup pukul 24.00 WIB
5. Restoran, Cafe, Rumah Makan: Tutup pukul 24.00 WIB (Pengunjung maks 75%, prokes ketat)
6. Pedagang Kaki Lima: Tutup pukul 24.00 WIB (Mengatur kerumunan, prokes ketat).
7. Pendidikian: Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022
8. Transportasi: Maks 75% dari kapasitas angkutan, menerapkan prokes ketat
9. Tempat Olahraga, Seni dan Budaya: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 50% atau 200 orang dan sudah divaksin).
Baca Juga: Diduga Tak Mampu Kendalikan Truk, Seorang Sopir Mengalami Kecelakaan Dari Arah Berlawanan
10. Apotek dan Toko Obat: Buka 24 Jam
11. Peribadatan Natal: Jemaat maks 50% dari kapasitas, sudah divaksin, diselenggarakan sederhana di gereja dan hybrid.
12. Tempat Wisata: Tutup pukul 24.00 (Pengunjung maks 75%, sudah divaksin).
13. Tempat Hiburan: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 50%, sudah divaksin)
14. Pertamanan, Alun-Alun, Ruang Publik: Tutup tanggal 31 Desember - 1 Januari 2021
Nah, itu adalah aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Kota Semarang.
Jadi jangan lupa tetap patuhi aturan dan protokol kesehatan ya.***