Walikota Semarang Hendi, Akhirnya Rilis Aturan Untuk Natal Dan Tahun Baru 2022

21 Desember 2021, 15:17 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau yang biasa dikenal Hendi ini, sudah memberikan aturan dan kebijakan Nataru kota Semarang. /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebentar lagi 2021 sudah berakhir, tinggal menghitung hari lagi akan berganti ke tahun 2022.

Aturan Liburan Natal dan Tahun Baru sudah di terbitkan di setiap masing-masing daerah.

Kali ini Walikota Semarang Henrar Prihadi atau yang biasa dikenal Hendi ini, sudah memberikan aturan dan kebijakan untuk kota Semarang.

Baca Juga: Terbaru! Simak Aturan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Semarang: Pusat Perbelanjaan hingga Pendidikan!

Khususnya di liburan Natal dan Tahun Baru yang akan berlaku pada 24 Desember - 2 Januari ini.

Perintah Semarang akan memberikan larangan-larangan tertentu di tempat umum, dan memberikan jam maksimal kapan akan tutup.

Nah, berikut adalah aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang :

Baca Juga: Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?

1. Pusat Perbelanjaan, Mall, Departement Store: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 75% dan sudah di Vaksin)

2. Pasar, Supermarket, Swalayan, Minimarket: Tutup pukul 22.00 WIB (pengunjung maks 100% dan sudah di Vaksin)

3. Pasar Rakyat Yang Menjual Barang Non Sehari-hari: Pengunjung 100%

Baca Juga: Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya

4. Toko Klontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry, Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan Sejenisnya: Tutup pukul 24.00 WIB

5. Restoran, Cafe, Rumah Makan: Tutup pukul 24.00 WIB (Pengunjung maks 75%, prokes ketat)

6. Pedagang Kaki Lima: Tutup pukul 24.00 WIB (Mengatur kerumunan, prokes ketat). 

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Polrestabes Semarang Buka Layanan Berbasis Online, Perpanjang SIM, SKCK, SPKT Melalui Libas

7. Pendidikian: Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022

8. Transportasi: Maks 75% dari kapasitas angkutan, menerapkan prokes ketat

9. Tempat Olahraga, Seni dan Budaya: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 50% atau 200 orang dan sudah divaksin). 

Baca Juga: Diduga Tak Mampu Kendalikan Truk, Seorang Sopir Mengalami Kecelakaan Dari Arah Berlawanan

10. Apotek dan Toko Obat: Buka 24 Jam

11. Peribadatan Natal: Jemaat maks 50% dari kapasitas, sudah divaksin, diselenggarakan sederhana di gereja dan hybrid.

12. Tempat Wisata: Tutup pukul 24.00 (Pengunjung maks 75%, sudah divaksin). 

 

13. Tempat Hiburan: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 50%, sudah divaksin)

14. Pertamanan, Alun-Alun, Ruang Publik: Tutup tanggal 31 Desember - 1 Januari 2021

Nah, itu adalah aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Kota Semarang.

Jadi jangan lupa tetap patuhi aturan dan protokol kesehatan ya.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler