Keluhkan Soal Kios, Ratusan Pedagang Pasar Johar Lapor ke Dinas Perdagangan Kota Semarang

6 Oktober 2021, 16:59 WIB
ILUSTRASI/ Ratusan Pedagang Pasar Johar lapor ke Dinas Perdagangan Kota Semarang terkait masalah lapak dan kios /Humas Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA,- Ratusan pedagang pasar Johar lapor ke posko pengaduan Kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang terkait berbagai masalah perpindahan pedagang ke Cagar Budaya Pasar Johar. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman menyebutkan jika pihaknya memang sengaja membuka pos pengaduan yang sudah berjalan hampir seminggu agar para pedagang bisa menyampaikan keluhan. 

Tak hanya mengenai berkas-berkas perpindahan pedagang pasar Johar, menurut Fravarta, pengaduan yang diajukan oleh para pedagang rata-rata masih terkait dengan ukuran lapak baik kios ataupun los yang lebih sempit hingga alasan pedagang tidak mendapat lapak di blok yang dulu mereka tempati.

Baca Juga: Kian Memanas, Pedagang Pasar Johar Protes Minta Dikembalikan ke Posisi Semula

"Sudah kami sosialisasikan berkali-kali bahwa johar utara dan tengah ini memang tidak bisa masuk semua karena kapasitasnya berkurang makanya yang tidak bisa masuk disitu mau menerima ditempatkan dimana, itu yang kami sampaikan ke para pedagang," kata Fravarta saat diwawancari wartawan pada Rabu 6 Oktober 2021.

Terkait dengan ukuran los dan kios yang menjadi sempit, Fravarta menjelaskan jika bangunan pasar Johar saat ini berbeda dengan yang dulu. Pasalnya Pasar Johar yang dijadikan Cagar Budaya sudah memiliki ketentuan bnaguhnan di bagian dalamnya dan harus sesuai.

"Di bangunan cagar budaya ini kami tidak menempatkan perdagangan dasaran terbuka (DT) haid hanya kios dan los karena kami ingin menjaga kondisi cagar budaya," jelasnya.

Baca Juga: 11 Wilayah di Kota Semarang Nol Kasus Aktif Covid-19, Ini Daftar Wilayah!

Fravarta menyebut nantinya Pasar Johar akan dikembalikan seperti dahulu pada saat awal mulai diresmikan.

 "Ini semua sudah ditentukan dan kami ingin masyarakat bisa melihat bangunan cagar budaya seperti ini dan Johar dikembalikan lagi persis seperti saat dulu diresmikan tahun 1923 jadi aslinya Johar seperti ini," imbuhnya.

Selain permasalahan sempitnya lapak, beberapa pedagang yang datang juga mengeluhkan belum mendapat jatah lapak.

Baca Juga: Pedagang Pasar Johar Demo, Hendi Minta Warga Lakukan Tes Swab

Hal tersebut menurut Fravarta bisa disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari ponsel pedagang yang tidak mendukung untuk aplikasi whatsapp hingga nomor telepon yang didaftarkan pada e Pendawa saat mulai dibuka pendaftaran adalah bukan nomor pedagang yang bersangkutan.

"Pedagang yang belum mendapat nomor lapak itu mungkin karena hp bukan android karena kita kirim lewat WA, atau dulu mereka mendaftarnya tidak daftar sendiri dan pakai nomer HP si pendaftar misalnya lewat kelompok atau orang lain maka pemberitahuannya ke nomor yang dulu didaftarkan," ungkapnya.

Pasalnya semua pedagang sudah diberikan notifikasi melalui pesan Whatsapp di ponsel masing-masing. meski demikian bagi pedagang yang mendapat lapak di Johar Selatan dan Kanjengan hanya akan mendapat notifikasi lokasi dan belum mendapat nomor lapak.

Baca Juga: Merasa Tidak Adil, Pedagang Pasar Johar Akan Gelar Demo Serentak Terkait Rencana Pemkot Semarang Soal Ini!

"Semua pedagang sudah kita beri notifikasi, tapi kalau Johar selatan dan SCJ itu belum bisa dilihat sehingga smenetara notifikasinya hanya Johar selatan dan SCJ tapi nomer lapak pastinya belum nanti kalau sudah jaid bangunanya maka akan diberikan notifikasi lagi," tuturnya.

Pengaduan-pengaduan yang disampaikan Dinas Perdagangan akan langsung dipelajari dan diselesaikan secepat mungkin. Petugas disdag juga nantinya akan segera memberikan hasil keputusan kepada para pedagang ketika solusi sudah didapatkan.

"Pengaduan dibuka sampai perpindahan pedagang selesai karena masih ada permasalahan dan kendala yang timbul di lapangan," bebernya.

Fravarta mengharapkan bagi pedagang yang sudah menerima berita acara dan tidak lagi ada permasalahan dengan lapak yang diterimanya bisa langsung menempati lapak dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 Oktober.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler