Masuk PPKM Level 3, Hendi Ungkap Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Kota Semarang

17 Agustus 2021, 17:51 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi/ Berikut aturan baru selama perpanjang PPKM Level 3 di Kota Semarang. /Humas Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga Senin 23 Agustus 2021. Dalam PPKM lanjutan ini, Kota Semarang kini berada di level 3.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi menyatakan masuknya Kota Semarang ke Level 3 ada beberapa kelonggaran dan aturan baru diberikan kepada warga masyarakat.

Kelonggaran yang diberikan yakni beroperasinya mal dengan kapasitas 50 persen, serta pengunjung yang masuk hanya boleh usia 12-70 tahun dan wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga: INFO LOKER SEMARANG! PT Interfood Butuh Finance Staff Lulusan SMA SMK, Ini Syaratnya!

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Ini Alasan Menko Luhut

Tempat wisata dan tempat hiburan juga diperbolehkan untuk buka. Tidak hanya mewajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat, hanya warga yang telah divaksin yang dapat masuk ke kedua tempat tersebut. Untuk kapasitas diperbolehkan hanya 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

“Kita masuk ke level 3 dan ada beberapa kelonggaran yang diberikan, selain mal, ada tempat wisata dan tempat hiburan yang boleh buka dengan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi, namun untuk teknis nya nanti masih akan kita bahas dengan Disbudpar,” kata Hendi sapaan akrab Wali Kota di Balai Kota, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, Polrestabes Semarang Hentikan Seluruh Aktivitas di Simpang Lima

Baca Juga: INFO LOKER! Pura Group Butuh 18 Posisi Lulusan D3 Hingga S1 Semua Jurusan Terbaru Agustus 2021, Ini Syaratnya

Selain itu, tempat olahraga yang semula dilarang kini sudah diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas yang diperbolehkan masuk ke sarana olahraga hanya 25 persen saja atau jika dalam grup, satu grup maksimal empat orang.

“Jadi misalnya gowes satu grup itu hanya berempat saja, atau misal pakai tempat olahraga ya maksimal hanya boleh 25 persen saja,” beber Hendi.

Dalam PPKM Level 3 ini, Hendi menyebut jika pembelajaran tatap muka (PTM) mungkin akan bisa dilakukan, namun untuk kepastiannya, Hendi masih menunggu petunjuk dari pusat.

Baca Juga: Sosok Mayat Wanita Gegerkan Warga Desa Mijen Demak, Begini Ciri-cirinya

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan Indonesia, GoFood Bagikan Berbagai Promosi dan Diskon Menarik!

“PTM dimungkinkan boleh diadakan tapi terkait seperti apa mekanismenya masih akan ada pembahasannya lagi dan menunggu instruksi lagi,” paparnya.

Terkait dengan tempat ibadah, kali ini sudah dilonggarkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk bidang usaha non esensial jika saat PPKM Level 4 harus work from home (WFH) 100 persen, maka untuk level 3 bisa work from office (WFO) sebesar 25 persen.

“Pelaku usaha seperti resto dan PKL tidak ada perubahan tetap dengan kapasitas 30 persen dan buka sampai jam 20.00. Sedangkan sektor usaha non esensial boleh buka maksimal pukul 20.00 dan pabrik non esensial bisa WFO 25 persen,” tandasnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler