Wanita Penjual Ikan Selundupkan Narkotika di Mesin Kipas Angin, Keperkok Tim Bea Cukai Tanjung Emas

20 Juli 2021, 14:52 WIB
Wanita penjual ikan selundupkan narkoba di mesin kipas angin gantung di pelabuhan Tanjungmas Semarang //Redaksi

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang penjual ikan warga Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur berinisial W (32 tahun) didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu di mesin kipas angin gantung.

Aksi tersangka W ini terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga isi di dalam paket dari Malaysia expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben Jawa Timur.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan jika kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

Baca Juga: BRT Trans Semarang Tidak Beroperasi Selama Idul Adha

Baca Juga: Pasutri Terlibat Aksi Pencurian di Alfamart Meteseh Ditangkap, Polsek Tembalang Ungkap Hal Mengejutkan

“Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” katanya saat pers rilis di Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin 19 Juli 2021. 

Setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Tak membutuhkan waktu lama, Petugas menangkap tersangka W yang diduga merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia pada hari Jumat (9/7). Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan.

Baca Juga: Cara Mengolah Daging Qurban Agar Tidak Amis dan Empuk Saat Diolah, Dijamin Ampuh!

Baca Juga: Promo Starbucks Spesial Idul Adha Hanya Hari Ini, Pembelian Kemasan 1 Liter Dapat Gratis 1 Literally On Us!

Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

“Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terangnya.

Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes di lapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

Baca Juga: Babah Alun Sebut Ada Kartel Krematorium yang Patok Biaya Kremasi Jenazah Korban Covid-19 Hingga Rp80 Juta

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ustaz Abdul Somad 'UAS' Meninggal Dunia Karena Azab, Begini Aslinya

“N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

“Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,” katanya.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler