Warga Bawen Diculik dan Mobilnya Dirampas di Tol Ungaran, 3 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

29 Mei 2021, 13:50 WIB
ILUSTRASI perampasan mobil di Kabupaten Semarang dengan skenario menuduh korban berselingkuh dengan istri tersangka /Autocar

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tiga pelaku penculikan dan perampasan mobil di Exit Tol Ungaran, Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang berhasil diringkus polisi pada Jumat 28 Mei 2021. 

Menurut Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan penculikan ini dialami korban berinisial R (39 tahun) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada tanggal 2 Mei 2021 lalu.

Usai kejadian ini dilaporkan, Polres Semarang langsung mencari keberadaan pelaku. Dan ketiga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: 20 Tenaga Kesehatan di Kudus Positif Covid-19, Dinkes Butuh SDM Tambahan

Baca Juga: Dua Pelaku Pemasangan Meja di Tengah Jalan Raya Boyolali Ditangkap

AKBP Ari Wibowo menjelaskan bahwa pelaku ini berkomplot untuk mengerjai korbannya. Mereka beranggotakan 7 orang dan baru 3 orang saja yang berhasil diamankan petugas. 

Diketahui ketiga pelaku berinisial AQ merupakan warga Winong Pati, GZ (44 tahun) warga Kelurahan Kalongan, Ungaran Timur. Serta TM alias A (33 tahun) warga Kebak Kramat, Karanganyar

Sedangkan empat orang lainnya masih dalam tahap pengejaran. Yakni G alias L (34 tahun) warga Kabupaten Semarang merupakan otak kejahatan, W alias K (45 tahun) warga Surakarta, L (43 tahun) warga Surakarta, dan O (50) warga Surakarta.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia

Baca Juga: Sering Kritik Jokowi, Ahmad Dhani Malah Respon Positif Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia

“Empat orang pelaku lainnya saat ini masih DPO identitasnya sudah kita ketahui. Diantaranya pelaku G merupakan residivis kasus penggelapan. Lebih baik segera menyerahkan diri,” tegas AKBP Ari Wibowo.

Dalam menjalankan aksinya ini, pelaku menggunakan skenario menuduh korban menyelingkuhi istri pelaku.

“Motif kejahatan curas dilakukan komplotan pelaku alasan dendam terhadap korban R. Korban dituduh pernah menjalin asmara dengan istri pelaku G yang masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara, Jumat 28 Mei 2021.

Kejadian bermula saat G mengajak pelaku W, L, dan O merencanakan menangkap dan memeras korban. Kemudian mengumpul pelaku lainnya AQ, ZA, dan TM untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: 8 Kabupaten dan Kota di Jateng Alami Ledakan Kasus Covid-19, Ganjar Siapkan Langkah Ini

Baca Juga: Kudus Mulai Sepi Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Warga Aktifkan Jogo Tonggo

“Pelaku memancing korban untuk ketemuan di exit Tol Ungaran. Saat bertemu korban ditarik paksa keluar dari dalam mobil L 300 yang dikendarai dan dipukuli,” jelas Ari.

Saat itu pelaku AQ berperan membuka pintu mobil korban, kemudian korban ditarik paksa oleh pelaku ZA masuk ke dalam mobil Innova yang dikendarai para pelaku, lalu didorong oleh pelaku TM.

“Beberapa pelaku lainnya memukuli korban termasuk G. Dalam kondisi tersebut, kedua mata korban dilakban dan disekap di sebuah rumah di daerah Karanganyar,” ungkap AKBP Ari Wibowo.

Ari menjelaskan bahwa saat korban disekap, pelaku memintanya untuk ganti rugi atas hubungan asmara dengan wanita idaman lain WIL yang merupakan istri pelaku G. Korban R lalu dibawa ke penadah dan dipaksa menjual mobil Mitsubishi L300 miliknya.

“Skenarionya korban diminta tanda tangan atas pengakuan utang. Karena tidak mau, korban kemudian dipindah dan diinapkan di hotel Cleopatra di Tambakboyo, Ambarawa, namun berhasil kabur dan lapor ke polisi,” tegas AKBP Ari. 

Baca Juga: Desa Nalumsari Jepara di Lockdown, Bupati Larang Warga Bekerja dan Menjamin Hal Ini!

Baca Juga: Bocoran Drama Turki Hercai Sabtu 29 Mei 2021: Fusun Tertembak dan Lumpuh, Yaren Jadi Kriminal

Atas aksinya ini, pelaku berhasil merampas dan membawa kabur barang milik korban R yakni berupa 1 unit mobil Mitsubishi L300, 3 unit HP, 1 buah jam tangan, ATM berisi Rp5 Juta. Atas kejadian inipun korban mengalami kerugian. Hingga Rp163juta

“Korban mengalami luka-luka, barang berharga miliknya dirampas termasuk kendaraan korban L300 dijual ke penadah,” kata Ari.

Selain menangkap tiga orang pelaku, Polres Semarang juga menangkap penadah berinisial S warga Boyolali. Barang bukti juga telah diamankan polisi yakni berupa 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Inova, 5 unit HP, uang tunai Rp 4.250.000, 1 buah jam tangan, 1 lembar STNK dan 1 buah dus box HP.

Atas tindakan ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler