Desa Nalumsari Jepara di Lockdown, Bupati Larang Warga Bekerja dan Menjamin Hal Ini!

- 29 Mei 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi lockdown di Kabupaten Jepara
Ilustrasi lockdown di Kabupaten Jepara //Freepick/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Meledaknya kasus Covid-19 di Jepara membuat Bupati Jepara akhirnya berlakukan Lockdown di wilayah Dukuh Gandu RT 4, RW II, Desa Nalumsari, Kabupaten Jepara selama 14 hari kedepan. Hal ini menindaklajuti temuan puluhan warga setempat yakni sebanyak 51 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu 26 Mei 2021 lalu.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bupati Jepara bersama tim penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jepara pada Kamis 27 Mei 2021 kemarin.

Lockdown diberlakukan dengan menutup akses jalan menuju dukuh tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemkab Jepara juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas di tingkat RT, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.

Baca Juga: Single Lagu Kota Semarang Masuk Platform JOOX Hingga Spotify

Baca Juga: Dana Bansos Covid-19 Diselewengkan, Warga Candi Tengah Tuntang Protes

''Kami putuskan untuk me-lockdown penuh dukuh Gandu. Dengan konsekuensi, semua kebutuhan warga akan dipenuhi selama isolasi tersebut,'' ungkap Bupati Jepara, Dian Kristiandi.

Terkait warga yang harus berkerja disaat pemberlakukan lockdown, Pemkab Jepara telah berkoordinasi dengan perusahaan terkait atau pemberi kerja untuk mengizinkan karyawan mereka tidak bekerja terlebih dahulu dan tetap mendapat upah selama menjalani isolasi.

Upaya ini dilakukan karena, jika masyarakat tetap diizinkan bekerja dikhawatirkan akan kasus Covid-19 akan meluas dan menimbulkan kluster baru di tempat kerja.

Baca Juga: Usai TWK, 51 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Bagaimana Keputusan Final Presiden?

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x