Tersangka Pembunuhan di Pegeruyung Kendal Ngaku Sakit Hati Dianggap Beban Keluarga, Kronologinya Tragis

17 Mei 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi garis polisi /PMJ News

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Ari Rismawan, tersangka kasus pembunuhan Pageruyung Kendal berhasil ditangkap Polres Kendal di daerah Indramayu pada Senin 17 Mei 2021.

Saat dimintai keterangan, tersangka sengaja melakukan aksi kejinya itu lantaran sakit hati dengan ibu mertua yang menganggap tersangka selalu menjadi beban bagi keluarga yakni istri dan anaknya. Belum lagi sang mertua yang memaksa tersangka untuk menceraikan istrinya. 

Tersangka Rismawan yang merupakan warga Dukuh Aromasari Desa Sukorejo Kendal pun turut mengungkap kronologi dirinya yang nekat membunuh sang mertua. 

Baca Juga: Identitas Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Gadis SMP Terungkap, Dua Pelaku Lain Telah Diamankan Polisi

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pageruyung Kendal Ditangkap di Indramayu Berkat Lacak Ini

Diceritakan saat itu, tepat di Hari Minggu 9 Mei 2021, tersangka menjemput keponakannya bernama Timotius Jovank Valentino, yang juga anak korban Catarina Sukaryati untuk menagih hutang. Dengan menggunakan sepeda motor keponakannya itu, mereka pun pergi ke wilayah Kaliwungu. 

Setelah berhasil menagih hutang tersangka bersama keponakannya pesta miras di sebuah Hotel Primagaya Pegeruyung.

"Kemudian saya keluar dengan mengambil sepeda motor Jovank untuk digadaikan di Sukorejo sebesar Rp9 juta. Uangnya saya gunakan untuk keperluan dan sebagian untuk judi online,” kata tersangka Ari Rismawan saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin 17 Mei 2021.

Setelah menjual motor sang keponakan, tersangka pulang diantar temannya dan masuk kerumah lewat pintu belakang. Tak disangka saat itu ibu mertua sedang mempersiapkan menu buka puasa. Kakak iparnya Catarina Sukaryati pun keluar dari rumah dan tersangka bersujud dihadapan mertua dan kakak ipar nya untuk meminta maaf karena menjual motor tersebut.

Baca Juga: Polisi Temukan Mayat Anak Perempuan di Temanggung, Begini Dugaan Sementara

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Objek Wisata Nepal Van Java Magelang Justru Dibanjiri Wisatawan dan Abaikan Prokes

Bukannya memberikan maaf, sang mertua justru memaki tersangka dan terjadilah konflik saat itu. 

“Waktu itu saya ngomong ke mertua saya Muhayanah bahwa sudah menggadaikan motor cucunya dan meminta maaf. Tapi mertua saya malah bilang bahwa saya selalu membuat masalah bagi keluarga anak dan istrinya. Lalu meminta untuk menceraikan istri saya,” imbuhnya.

Karena perkataan mertuanya, tersangka justru emosi dan sakit hati. Dengan nekatnya tersangka mengambil pisau di atas meja dan ditusuk ke leher mertua nya sendiri. Tersangka bahkan menyeret korban dan membenturkan kepala korban ke lantai kamar mandi. 

Baca Juga: Disinggung Peluang Balikan Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Tidak, Terima Kasih

Baca Juga: Satu RT di Dekat Rumah Jokowi Terpapar Covid-19, 20 Warga Dinyatakan Positif

Usai melakukan aksi kejinya itu, tersangka yang berlumuran darah keluar dari kamar mandi dan tak sengaja kakak ipar nya Catarina Sukaryati melihat kondisi tersangka. Catarina pun kaget dan berteriak. Namun tersangka justru membekapnya sembari menusukan pisau ke leher kakak ipar nya. 

"Setelah jatuh saya tusuk lagi kebagian kepala dan saya pukul dengan gas elpiji 5 kali hingga meninggal,” imbuh tersangka.

Karena panik dan kebingungan, tersangka langsung mengirim pesan ke adiknya untuk segera menyiapkan mobil rental untuknya.

Menurut Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, pelaku berpura-pura mengaku sebagai korban dan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Paryadi yang intinya meminta tolong untuk menyewakan mobil rental untuk pergi ke Solo.

Baca Juga: Ikuti Aksi Dukung Palestina Merdeka, Ini Profil Bella Hadid, Model Tekenal Berdarah Palestina

Baca Juga: 112 Perusahaan Jateng Ketahuan Nyicil THR, Ada PT Cimory Hingga PT Liebra Permana Semarang

"Tersangka pergi membawa mobil rental tersebut ke hotel untuk menemui keponakannya dan meminjam HP nya. Pelaku membawa mobil ke Wonosobo, Temanggung dan di Semarang dan meninggalkan mobil selanjutnya kabur ke Jakarta,” jelas Kapolres Kendal.

Sebelumnya, tersangka bahkan sempat ganti baju agar menutupi jejaknya. Atas kasus biadap ini, tersangka telah dijerat pasal berlapis yakni pasal 336 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 dan 365 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler