Pemerintah hanya memberi remisi masa tahanan kepada sejumlah napi korupsi jika memang memenuhi syarat.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi sejumlah napi korupsi agar mendapat remisi masa tahanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) RI Nomor 28 Tahun 2006.
Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan! Bagaimana Tenaga Honorer? Ini Kata BKN
Dalam Peraturan Pemerintah itu mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Adapun yang mengatur syarat napi korupsi mampu mendapatkan remisi masa tahanan tertera dalam Pasal 34 ayat 4.
Dalam pasal tersebut dijelaskan dua syarat agar napi korupsi mampu mendapat remisi masa tahanan, diantaranya berkelakukan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Halaman 11-18 Untuk Kelas 4 SD/MI Terlengkap!
Jika mengutip dari Permen tersebut, kemungkinan Setya Novanto tidak mendapat remisi masa tahanan pada HUT ke-77 RI karena tidak berkelakuan baik.
Hal tersebut diperkuat dari pernyataan Elly bahwa mantan ketua umum Golkar itu hingga kini disebut belum bayar denda atau kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan.
Berbeda nasib dengan Setya Novanto, sejumlah napi korupsi ternama lainnya disebut mendapat remisi masa tahanan pada HUT ke-77 RI.