Resmi! Kemdikbud Beri Imbauan Ini Kepada Semua Guru Terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 20 Agustus 2022, 19:20 WIB
Resmi! Guru Sertifikasi atau Non yang Alami Kondisi Ini, Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut
Resmi! Guru Sertifikasi atau Non yang Alami Kondisi Ini, Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut /Instagram nadiemmakarim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kemdikbud memberikan informasi baru mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022.

Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang ditujukan kepada setiap guru di semua jenjang.

Baca Juga: Belum Sertifikasi? Kini Semua Guru Berpeluang Jadi Kepala Sekolah! Begini Kebijakan Resmi dari Kemdikbud

Kemdikbud mengarahkan agar setiap guru di semua jenjang tersebut melakukan enam hal penting yang akan dijelaskan di artikel ini.

Pengarahan ini berkaitan dengan penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Untuk lebih jelas, berikut ini enam hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap guru di semua jenjang.

Baca Juga: Update Sertifikasi Triwulan 2 per 06 Juli 2022! Ini Daerah Naungan Kemenag dan Kemdikbud yang Sudah Pencairan

1. Bagi guru di semua jenjang yang ingin melihat daftar nama penetapan mahasiswa secara lengkap, dapat mengunduhnya melalui SIMPKB dinas pendidikan.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x