Nasib Tenaga Honorers Terancam Tidak Diangkat Jadi PPPK dan PNS Jika Tak Penuhi Syarat Resmi Ini!

- 11 Agustus 2022, 11:21 WIB
Tenaga honorer harus tahu, kamu bisa terancam batal diangkat PPPK dan PNS jika tidak penuhi syarat berikut ini.
Tenaga honorer harus tahu, kamu bisa terancam batal diangkat PPPK dan PNS jika tidak penuhi syarat berikut ini. /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Menjadi perbincangan hangat, sejak dikeluarkannya aturan tentang penghapusan tenaga honorer, kini nasib tenaga honorer pun terancam.

Adapun penghapusan tenaga honorer ini menjadi aksi nyata dari PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa di lingkungan instansi pemerintah hanya berlaku dua status kepegawaian PNS dan PPPK.

Sontak hal tersebut menjadi perhatian dan kekhawatiran khususnya bagi kalangan tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah cukup lama.

Baca Juga: Ini 5 Spekulasi Publik Tentang Motif Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Bongkar Rahasia Besar Ferdy Sambo

Namun perlu dipahami bahwa tenaga honorer nantinya dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK dengan beberapa syarat resmi dari KemenpanRB.

Adapun tenaga honorer dapat mengikuti pengrekrutan PNS dan PPPK jika memahami alur dan berbagai syarat yang ada.

KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 juga sudah membantu menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!

SE KemenpanRB diatas telah dirilis sejak 22 Juli 2022 lalu dan menjadi perhatian khusus para tenaga honorer dan PPK diseluruh wilayah Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah.

KemenpanRB meminta pada PPK agar para pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah mendapatkan pemetaan yang sesuai.

Selanjutnya perlu dicermati dengan baik, bagi tenaga honorer yang tetap ingin bekerja di instansi pemerintah sebagai PNS atau PPPK harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam SE KemenpanRB agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK ditahun 2022 ini.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

Seperti yang dilansir dari PR Solo Raya, syarat yang wajib dipenuhi tenaga honorer seperti yang dimaksudkan dalam SE KemenpanRB agar dapat diangkat menjadi PPPK atau PNS 2022 adalah sebagai berikut

1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer atau pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Resmi dari Kemenpan-RB! Seleksi PPPK 2022 Sudah Diumumkan, Baik untuk Tenaga Maupun Guru Honorer

3. Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga hoorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Jika kita mencermati syarat yang telah ditetapkan oleh KemenpanRB diatas, sebenarnya tenaga honorer atau non ASN punya peluang yang besar untuk bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK ditahun 2022 ini.

Nantinya tenaga honorer yang memenuhi syarat diatas dapat langsung diikutsertakan dalam seleksi PNS atau PPPK 2022 di tahun ini.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah