INFOSEMARANGRAYA.COM - Pembukaan seleksi PPPK 2022 akan digelar sebentar lagi, cek berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK terbaru sebelum Anda mendaftar.
Informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima calon peserta seleksi PPPK 2022 ini, kami himpun dari sejumlah sumber terpercaya.
Salah satunya dari undang-undang yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK, itu termasuk bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka. Namun, terdapat berbagai pertimbangan, salah satunya soal besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan.
Menurut Mahfud MD, PPPK 2022 akan diadakan dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi. Selain itu mempertimbangkan kemampuan besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Berikut Ini Informasi Tanggal Lengkapnya
“Ini (pembukaan seleksi PPPK 2022) diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN,” ucap Mahfud MD saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 28 Juni 2022.
“Dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangaan,” sambung Menpan-RB ad interim itu.
Selain itu menteri di Kabinet Indonesia Maju ini juga memaparkan formasi yang akan diterima pada seleski PPPK 2022.
Mahfud menyebut bahwa Pemerintah Indonesia akan menyediakan 1.035.811 formasi untuk seleksi PPPK 2022.
Adapun jumlah formasi seleksi PPPK 2022 ini akan dialokasikan ke beberapa posisi, seperti guru dan fungsional non guru.
Terkait PPPK fungsional non guru, Mahfud menyebut bahwa pemerintah akan berfokus ke tenaga kesehatan.
Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima calon peserta seleksi PPPK 2022?.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji yang diterima ASN PPPK adalah:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Penerimaan PPPK dan CPNS 2022 Akan Dibuka Kapan? Ini Jumlah Kuota dan Kriterianya
Dalam pasal 3 di Perpres tersebut juga menyebutkan jikalau PPPK berpeluang mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenakan gaji istimewa yang mana pelaksanannya diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, tunjangan yang diterima PPPK 2022 juga tercantum dalam Perpres tersebut.
Sebagaimana disebut dalam Perpres 98 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 bahwa ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural.
Kemudian terdapat tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Perlu diketahui juga bahwa besaran gaji PPPK akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Segera Buka! Ketahui Formasi dan Syarat Serta Dokumen untuk Daftar CPNS dan PPPK 2022
Itulah nominal besaran gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima. Khususnya bagi Anda yang akan ikut seleksi PPPK 2022.***