PPPK 2022 Akan Digaji Berapa? Simak Nominal Gaji dan Tunjangan Sebelum Mendaftar Seleksi Tahun ini

- 14 Juli 2022, 14:20 WIB
Besaran gaji dan tunjangan pada PPPK 2022
Besaran gaji dan tunjangan pada PPPK 2022 /menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pembukaan seleksi PPPK 2022 akan digelar sebentar lagi, cek berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK terbaru sebelum Anda mendaftar.

Informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima calon peserta seleksi PPPK 2022 ini, kami himpun dari sejumlah sumber terpercaya.

Salah satunya dari undang-undang yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK, itu termasuk bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka. Namun, terdapat berbagai pertimbangan, salah satunya soal besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan.

Menurut Mahfud MD, PPPK 2022 akan diadakan dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi. Selain itu mempertimbangkan kemampuan besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Berikut Ini Informasi Tanggal Lengkapnya

“Ini (pembukaan seleksi PPPK 2022) diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN,” ucap Mahfud MD saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 28 Juni 2022.

“Dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangaan,” sambung Menpan-RB ad interim itu.

Selain itu menteri di Kabinet Indonesia Maju ini juga memaparkan formasi yang akan diterima pada seleski PPPK 2022.

Mahfud menyebut bahwa Pemerintah Indonesia akan menyediakan 1.035.811 formasi untuk seleksi PPPK 2022.

Adapun jumlah formasi seleksi PPPK 2022 ini akan dialokasikan ke beberapa posisi, seperti guru dan fungsional non guru.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK 2022? Serta Tunjangan Apa Saja yang Didapat? Ini Nominal Jelas yang Akan Diterima untuk Tahun

Terkait PPPK fungsional non guru, Mahfud menyebut bahwa pemerintah akan berfokus ke tenaga kesehatan.

Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima calon peserta seleksi PPPK 2022?.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji yang diterima ASN PPPK adalah:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Penerimaan PPPK dan CPNS 2022 Akan Dibuka Kapan? Ini Jumlah Kuota dan Kriterianya

Dalam pasal 3 di Perpres tersebut juga menyebutkan jikalau PPPK berpeluang mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenakan gaji istimewa yang mana pelaksanannya diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, tunjangan yang diterima PPPK 2022 juga tercantum dalam Perpres tersebut.

Sebagaimana disebut dalam Perpres 98 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 bahwa ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural.

Kemudian terdapat tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Perlu diketahui juga bahwa besaran gaji PPPK akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Segera Buka! Ketahui Formasi dan Syarat Serta Dokumen untuk Daftar CPNS dan PPPK 2022

Itulah nominal besaran gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima. Khususnya bagi Anda yang akan ikut seleksi PPPK 2022.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah