- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Ingin Lolos PPPK Guru Tahap 3? Ternyata Mudah, Cukup Perhatikan Syarat dan Kriteria Berikut Ini
Inilah persyaratan seleksi PPPK guru Tahap 3 Tahun 2022
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Demikian info terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru Tahap 3 tahun 2022 beserta jadwal, persyaratan, serta kriteria untuk mendaftar.***