Info Terbaru! Pengumuman Resmi PPPK Guru Tahap 3, Berikut Syarat dan Kriteria Pendaftaran Februari 2022

- 8 Februari 2022, 15:01 WIB
Berikut Informasi Terbaru Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
Berikut Informasi Terbaru Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM - Artikel ini memuat info terbaru mengenai pendaftaran PPPK Guru tahap 3, beserta syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh pelamar.

Pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tentunya menjadi suatu yang ditunggu oleh masyarakat, terutama bagi para guru honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adanya sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadikan guru memiliki angin segar untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Belum Diputuskan, Perhatikan Syarat dan Kriteria untuk Bisa Mendaftar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menargetkan bahwa seleksi PPPK Guru tahap 3 ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Hal tersebut diharapkan agar penjaringan guru dapat dilaksanakan dengan masimal sehingga mendapatkan ASN yang berkualitas.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 3 saat ini belum dapat dilakukan. Mengingat saat ini masih dilakukan perbaikan pada sistem pendaftarannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Belum Jadi PPPK/PNS Akan Diberhentikan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Tangerang

Walaupun hingga hari ini belum ada jadwal terbaru mengenai pendaftaran PPPK Guru tahap 3, tentunya perlu untuk dipersiapkan menganai syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh pelamar.

Bagi pendaftar yang belum lulus dalam seleksi PPPK Guru pada tahap 1 dan 2, dapat memperhatikan syarat dan kriteria untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 3.

Berikut ini merupakan merupakan kriteria yang wajib dipenuhi pelamar untuk mendaftar pada pendaftaran PPPK Guru tahap 3:

Baca Juga: Update! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Terbaru 2022 Beserta Kriteria dan yarat yang Wajib Diketahui

- Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi pada tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi pada tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.

 

Selain kriteria terdapat pula syarat yang wajib diperhatikan pada pendaftaran PPPK tahap 3, sebagai berikut:

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang telah diikuti hingga seleksi tahap 3.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Belum Diputuskan, Perhatikan Syarat dan Kriteria untuk Bisa Mendaftar

Demikian info terbaru mengenai pendaftaran PPPK Guru tahap 3, Februari 2022 beserta syarat dan kriteria pendaftaran yang wajib diikuti oleh pelamar.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x