Info Resmi Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Terbaru dari Kemendikbud, Simak Syarat dan Kriteria Pelamar!

- 7 Februari 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru 2022.
Ilustrasi tes PPPK Guru 2022. /dok. MenPAN-RB

- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Baca Juga: Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Dari Jadwal Pendaftaran, Kriteria, dan Syarat Cek Disni

Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap 3, berlaku persyaratan sebagai berikut:

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap 3.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah