Info Resmi Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Terbaru dari Kemendikbud, Simak Syarat dan Kriteria Pelamar!

- 7 Februari 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru 2022.
Ilustrasi tes PPPK Guru 2022. /dok. MenPAN-RB

INFOSEMARANGRAYA.COM - Simak info resmi pendaftaran PPPK Guru tahap 3 sudah banyak dinanti para guru honerer baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pada tahap 1 dan 2 sebelumnya hampir kebutuhan formasi terpenuhi bahkan sebagian guru yang lulus PG juga belum mendapat formasi.

Pendaftaran PPPK Guru tahap 3 pun menjadi harapan terakhir bagi honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Simak! Cara Registrasi Akun LTMPT Untuk Mendaftar SNMPTN dan SBMPTN 2022 Beserta Persyaratan dan Alur Daftar

Meski sampai hari ini Senin, 7 Februari 2022 belum ada pengumuman resmi PPPK Guru tahap 3 dibuka.

Namun, Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek menegaskan, pendaftaran PPPK tahap 3 saat ini masih dibahas dan akan segera diumumkan.

Sehingga untuk mendapatkan update info pendaftaran PPPK Guru tahap 3, dapat mengakses laman resmi Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Kapan Dibuka? Simak Persyaratan dan Kriteria Berikut Ini

Masih sama seperti tahap 1 dan 2, pendaftaran PPPK Guru tahap 3 dapat diikuti oleh pelamar dengan syarat dan kriteria sebagai berikut:

- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Baca Juga: Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Dari Jadwal Pendaftaran, Kriteria, dan Syarat Cek Disni

Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap 3, berlaku persyaratan sebagai berikut:

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap 3.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah