Resmi! Kemdikbud Beri Imbauan Ini Kepada Semua Guru Terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

20 Agustus 2022, 19:20 WIB
Resmi! Guru Sertifikasi atau Non yang Alami Kondisi Ini, Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut /Instagram nadiemmakarim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kemdikbud memberikan informasi baru mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022.

Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang ditujukan kepada setiap guru di semua jenjang.

Baca Juga: Belum Sertifikasi? Kini Semua Guru Berpeluang Jadi Kepala Sekolah! Begini Kebijakan Resmi dari Kemdikbud

Kemdikbud mengarahkan agar setiap guru di semua jenjang tersebut melakukan enam hal penting yang akan dijelaskan di artikel ini.

Pengarahan ini berkaitan dengan penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Untuk lebih jelas, berikut ini enam hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap guru di semua jenjang.

Baca Juga: Update Sertifikasi Triwulan 2 per 06 Juli 2022! Ini Daerah Naungan Kemenag dan Kemdikbud yang Sudah Pencairan

1. Bagi guru di semua jenjang yang ingin melihat daftar nama penetapan mahasiswa secara lengkap, dapat mengunduhnya melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Bagi guru yang ingin mengetahui informasi terkait pemanggilan, dapat disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan 2022. akan segera menyampaikan surat pemanggilan bagi calon mahasiswa PPG.

Bagi guru yang ingin mengetahui secara lengkap mengenai mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran dapat masuk ke laman perguruan tinggi penyelenggara di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Bagi guru yang sudah ditetapkan dan akan melaksanakan lapor diri dapat dilakukan di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan 2022.

Sedangkan bagi guru semua jenjang yang sudah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG untuk segera mengumpulkan dokumen lapor diri.

Dokumen tersebut dapat dikumpulkan melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing secara daring.

5. Bagi guru yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022. diminta untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah.

Perjanjian itu disebut juga dengan PKS Banpem PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 30 September 2022.

6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022. bagi guru semua jenjang yang sudah ditetapkan menjadi mahasiswa PPG akan dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Bahagia untuk Guru Nonsertifikasi hingga Tunjangan Bagi Guru Sertifikasi

Demikian ulasan singkat mengenai informasi resmi dari Kemdikbud terkait PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.***

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler