Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!

11 Agustus 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi guru honorer. Ini syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022 /pexels.com/mentatdgt

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut akan ada syarat agar tenaga honorer mendapatkan peluang besar untuk jadi PNS atau PPPK.

Sebelumnya, diketahui bahwa beredar kabar tenaga honorer akan segera dihapuskan pada tahun 2023 mendatang di seluruh Indonesia.

Kabar tersebut membuat para tenaga honorer merasa khawatir terhadap nasibnya. Apalagi, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

Namun, Menpan RB memberikan kabar yang cukup menggembirakan bagi para tenaga honorer agar mendapatkan peluang besar menjadi PNS atau PPPK.

Kabar akan dihapusnya tenaga honorer pada 2023 mendatang, membuat tenaga honorer menantikan informasi terkait pengangkatan PNS atau PPPK.

Para tenaga honorer dari setiap daerah juga sangat menantikan apa saja aturan resmi seleksi CPNS atau PPPK agar bisa mempersiapkannya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

Pada 22 Juli 2022 lalu, Menpan RB mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer.

Pendataan ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat dan juga daerah. Selain itu, SE yabg dirilis Menpan RB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk laksanakan pemetaan tenaga honorer.

Guna diadakannya pemetaan sebagai cara agar mengetahui pendataan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

Terkait syaratnya, disebutkan bahwa ada 5 syarat yang ditujukan bagi para tenaga honorer dan harus dipenuhi agar bisa diangkat jadi ASN.

Ini dia syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer sebagaimana terlampir dalam SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah memiliki status THK-II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

2. Mendapatkan honorarium sesuai mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Sudah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.

Demikian syarat agar tenaga honorer mendapatkan peluang besar untuk jadi PNS atau PPPK.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler