Menuju Masa Depan Digital: Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital

- 2 Januari 2024, 10:38 WIB
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom./

INFO SEMARANG RAYA - Pemerintah Indonesia sedang menghadapi transformasi besar dalam hal identitas penduduk. E-KTP fisik akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD), suatu bentuk revolusi yang memungkinkan setiap warga memiliki identitas mereka dalam bentuk digital yang tersemat dalam ponsel masing-masing.

Latar Belakang Perubahan

Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh Indonesia.go.id, pemerintah telah merencanakan perubahan ini sebagai langkah untuk menghemat biaya produksi kartu identitas, sekaligus meminimalisir risiko pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Pembaruan ini juga membawa kemudahan praktis, di mana KTP digital dapat dibuat lebih cepat, disimpan dengan mudah di ponsel pintar tanpa perlu berurusan dengan dompet.

Apa Itu KTP Digital?

KTP digital merupakan kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code. Sebanyak 50 juta e-KTP fisik diharapkan akan berubah menjadi KTP digital pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: Puluhan Ribu Data E-KTP Warga Gajarmungkur Semarang Terhapus di Web, Begini Klarifikasi Camat!

Target Pemakaian KTP Digital

Pemerintah menetapkan target penggunaan KTP digital dengan proporsi yang berbeda di setiap wilayah. Di Jawa dan Pulau Bali, pemerintah menargetkan 50 persen masyarakat menggunakan KTP digital. Sementara itu, Sumatra dan Sulawesi memiliki target 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen, dan pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, dengan target kepemilikan KTP Digital sebesar 10 persen.

Syarat Untuk Memiliki KTP Digital

Untuk memiliki KTP digital, syarat utamanya adalah sudah memiliki e-KTP, mampu mengoperasikan smartphone, dan berada di wilayah dengan koneksi internet.

Proses Pembuatan KTP Digital

Unduh Aplikasi KTP Digital: Warga perlu mengunduh aplikasi "KTP Digital" (Identitas Digital) melalui Play Store dan App Store di ponsel mereka.

Registrasi Akun di Aplikasi: Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Pemilik KTP akan Berpeluang Besar Mendapatkan Bantuan 4 Juta Rupiah!

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x