Firli Bahuri Ditangkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi: Polisi Sita Dokumen Tukar Valas Rp 7,4 Miliar

- 23 November 2023, 09:14 WIB
Firli Bahuri Ditangkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi: Polisi Sita Dokumen Tukar Valas Rp 7,4 Miliar
Firli Bahuri Ditangkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi: Polisi Sita Dokumen Tukar Valas Rp 7,4 Miliar /Tangkapanlayar YouTube KPK/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polda Metro Jaya baru-baru ini telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan penukaran valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dokumen tersebut mencakup penukaran valas dalam pecahan SGD (Dolar Singapura) dan USD (Dolar Amerika) dari beberapa outlet money changer. Penukaran tersebut dilakukan mulai bulan Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Tukang Cukur Rambut Gubernur Papua Nonaktif LE di Periksa KPK

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil disita oleh polisi termasuk pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gedung Olahraga Renang (GOR) pada Maret 2022.

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," tambahnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Firli juga diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan suap, yang semuanya terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia selama periode tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: KPK Panggil Tujuh saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infratruktur

"Dugaan tindak pidana itu berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x