KPK Panggil Tujuh saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infratruktur

- 2 Februari 2023, 19:52 WIB
KPK panggil tujuh saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi infratruktur
KPK panggil tujuh saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi infratruktur /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah memanggil tujuh saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka LE, untuk diperiksa. Lokasi pemeriksaaan bertempat di Polda Papua.

Baca Juga: Kementrian Kominfo Buka Pelatihan untuk 8.000 Orang Program Proffesinal Academy

“Namun dari tujuh saksi yang dipanggil hanya dua yang bisa hadir. Terdiri dari Meike (Keuangan PT Tabi Bangun Papua) dan Bram (Kasubag Program Dinas PUPR),” ujar Ali dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (2/2/2023).

Lanjut Ali, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campurtangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua.

Ia juga mengungkapkan, lima saksi yang tidak bisa hadir Andrys Rovael Horman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua / General Super Intendent), Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun), Benyamin Gurik (Swasta), Jeffry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Haji Sukman (PT Malebu Husada / PT Nirwana Sukses Membangun).

Baca Juga: Kemlu RI Retno Marsudi Panggil Dubes Swedia Terkait Pembakaran Salinan Al Quran

“Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang, terangnya.

Sebelumnya, KPK juga memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan  tersangka LE.

“Tindak pindana korupsi suap dan gratifikasi ini terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua,” ujar Ali.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x