INFOSEMARANGRAYA.COM – Kapan batas waktu terakhir THR pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan? Berikut penjelasannya menurut SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal wajib yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja selain gaji pokok serta bonus-bonus lainnya.
Hal ini juga telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menaker tahun 2023.
Dalam SE Menteri Tenaga Kerja tersebut tercantum bahwa THR Idul Fitri tergolong sebagai THR Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada setiap pekerja.
Melansir setkab.go.id, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembagian besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Lalu, kapan batas terakhir para pekerja mendapatkan hak THR Lebaran 2023 mereka kepada pengusaha atau perusahaan tempat mereka mengabdi?