Berapa Besaran THR Idul Fitri yang akan Diterima Pekerja dari Perusahaan? Begini Rinciannya Menurut SE Menaker

- 4 April 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi - Berapa Besaran THR Idul Fitri yang akan Diterima Pekerja dari Perusahaan? Begini Rinciannya Menurut SE Menaker
Ilustrasi - Berapa Besaran THR Idul Fitri yang akan Diterima Pekerja dari Perusahaan? Begini Rinciannya Menurut SE Menaker /

Ketentuan batas waktu terakhir pencairan THR Idul Fitri 2023 sendiri selambat-lambatnya pada 7 hari sebelum Hari Raya atau dapat dikatakan pada tanggal 15 April 2023 mengingat Lebaran sendiri jatuh pada 22 April 2023.

Baca Juga: Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja

Para perusahaan yang terbukti terlambat atau malah tidak melaksanakan kewajiban membayar THR Idul Fitri kepada para pekerja akan terkena sanksi berupa denda sebesar 5% dari jumlah THR yang wajib dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x