Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan memastikan jika THR lebaran 2023 ini kan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran atay pada tanggal 15 April 2023.
Adapun perusahaan diminta untuk bergegas menyiapkan dan memnerikan THR kepada pegawai atau buruh yang sesui dengan ketentuan.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan April 2023: Adakah Tanggal Merah Selain Idul Fitri?
Lanjut ke jadwal pemberian THR pada PNS, lebih jelas karena sudah diungkap secara detail dan terang, jika THR lebaran 2023 untuk PNS akan diberikan pada H-5 lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Sebelum Lebaran. Saya cek dulu. Minimal ya H-5 sudah ini lah," ungkapnya.
Demikian sekilas info tentang pembagian atau pemberian THR kepada pegawai swasta ataupun PNS jelang lebaran 2023 ini.***