Tukang Cukur Rambut Gubernur Papua Nonaktif LE di Periksa KPK

- 10 Februari 2023, 00:46 WIB
Foto Lukas Enembe
Foto Lukas Enembe /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp./

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tukang cukur rambut Gubernur Papua LE.

Baca Juga: DPR Bidang Polhukam Menggelar Rapat Bersama Komisi I DPR RI Terkait Pencalonan Dubes LBBP Untuk Negara Sahabat

“Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE,” tutur Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (9/2/2023).

Ali mengatakan, saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah LE untuk ke Singapura. Selain itu juga didalami juga terkait aliran uang tersangka LE.

Baca Juga: KPK Panggil Tujuh saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infratruktur

“Kami memanggil para saksi tanpa memandang profesinya, namun pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemanggilan 11 saksi dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE

“Dari 11 saksi yang dipanggil. Ada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun,” ujar Ali.

Lanjutnya, 10 saksi lainnya adalah Geraldo Da Rosario Semi (Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Melinda Syalom Bawole (Notaris),  Frans Irwanto Sarasak (Direktur  PT Papua Karya Mandiri), Nursalam Syamsudin (Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera), Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), Justina Kmur (PT. Cahaya Rante Tondon), Septinus Mampor (CV Skylander), Jan Erens Aninam (CV. Yehoya Jireh), Daniel R.R Wambrauw (PT. Papua Mekar Abadi), dan Moch. Safroni (Supir Haji Sukman).

Baca Juga: Kemlu RI Retno Marsudi Panggil Dubes Swedia Terkait Pembakaran Salinan Al Quran

Sebelumnya, Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka lainnya, RL, dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Papua.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik,” ujar Ali.

KPK juga memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda, dalam kasus yang sama. “Yunus Wonda, hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua. Selain itu didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional Tersangka LE sebagai Gubernur,” ujar Ali.

Baca Juga: Bersama Jokowi, Masyarakat Memadati Jalan Sudirman dan Bundaran HI: Antusias Menyambut Kekuatan ASEAN 2023

Ia juga menerangkan, materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda (Ibu Rumah Tangga) dan Asrtract Bona Timoramo Enembe (Swasta) mendalami pengetahuan saksi d iantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE.

“Kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana  yang dinyatakan pengacara tersangka LE,” tuturnya.

Berita ini dilansir dari InfoPublik.id, portal informasi seputar program dan kebijakan pemerintah Republik Indonesia oleh DJIKP dan Kemenkominfo.

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di infosemarangraya.com***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah