Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM

- 2 September 2022, 13:54 WIB
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin.
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin. /Foto: Dok PMJ News/Fajar/

Pelanggaran HAM ketiga yakni obstruction of justice yakni dengan adanya perusakan barang bukti sehingga mampu menggerakan peristiwa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran HAM keempat yakni hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari tekanan, yang dimaksud dalam kasus ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kenapa Komnas HAM Kembali Tetapkan Kekerasan Seksual Sebagai Motif Pembunuhan Brigadir J?

Beka Ulung menjelaskan bahwa adanya kasus pembunuhan Brigadir J, anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candawathi mendapatkan tindakan pembulian yang mampu menyerang psikis anak.

“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” ujar Beka Ulung.

Terhadap pelanggaran HAM yang telah ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Timsus Polri.

Rekomendasi dari Komnas HAM, diharapkan mampu membantu mempermudah Timsus Polri dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah