Tranportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Pengacara Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan
Usaha Perikanan
a.Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
b.Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
a.Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
b.Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.